Tupoksi Desa
KEPALA DESA
Pasal 8
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa wajib:
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati melalui Camat;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui Camat;
- memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Pemusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
- memberikan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
Sekretaris Desa
Pasal 9
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa
- Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, terdiri atas:
- mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
- pengoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
- mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- menyelenggarakan kesekretariatan desa;
- menjalankan administrasi desa;
- memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah desa;
- melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Desa;
- melaksanakan pengumpulan data yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten;
- menyampaikan informasi program Pemerintah Daerahkepada masyarakat;
- memanfaatkan teknologi informasi guna menyelesaiakan tugas;dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
- melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Pasal 10
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang membantu Sekretaris Desa dalam urusanketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan.
- Urusan Tata Usaha dan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi Melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi:
- tata naskah;
- administrasi surat menyurat;
- arsip;
- ekspedisi;
- penataan administrasi perangkat desa;
- penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
- penyiapan rapat;
- pengadministrasian aset;
- pengadministrasian inventarisasi;
- pengadministrasian perjalanan dinas; dan
- pengadministrasian pelayanan umum.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas staf urusan Tata Usaha dan Umum meliputi sebagai berikut:
- mencatat dan menginventarisir aset desa;
- memelihara aset Desa;
- mengelola administrasi kepegawaian;
- menyiapkan bahan pelaksanaan rapat dan musyawarah Desa;
- melakukan administrasi surat masuk dan surat keluar;
- melakukan penataan arsip Desa;
- Melaksanakan pengumpulan data yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten;
- Menyampaikan informasi program Pemerintah Kabupaten kepada masyarakat;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas;
- memanfaatkan teknologi informasi guna menyelesaiakan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai tupoksi Paragraf 3Kepala Urusan Keuangan Pasal 11.
Kepala Urusan Keuangan
Pasal 11
- Urusan Keuangan merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang membantu Sekretaris Desa dalam urusan urusan administrasi keuangan.
- Urusan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Keuangan mempunyai fungsi:
- pengurusan administrasi keuangan;
- administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- verifikasi administrasi keuangan;
- administrasi penghasilan Kepala Desa, Pamong Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas urusan keuangan meliputi sebagai berikut:
- menyiapkan bahan penyusunan RAPBDesa;
- mencatat dan menginventarisasi sumber pendapatan Desa;
- menerima hasil pendapatan asli Desa;
- menatausahakan keuangan Desa;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas;
- memanfaatkan teknologi informasi guna menyelesaiakan tugas;dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai tupoksi.
Kepala Urusan Perencanaan
Pasal 12
- Urusan Perencanaan merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan.
- Urusan Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi meliputi:
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program;
- penyusunan laporan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala urusan Perencanaan meliputi sebagai berikut:
- menyiapkan berkas-berkas dalam pelayanan kepada masyarakat;
- memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat;
- mencatat hasil pelayanan administrasi;
- melaporkan hasil pelayanan administrasi;
- mengelola arsip pelayanan;
- menyiapkan bahan penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa;
- menyiapkan bahan penyusunan LPPD,IPPD dan LKPJ Kepala Desa;
- menyiapkan bahan perencanaan pembangunan Desa;
- mengelola arsip perencanaan pembangunan;
- membuat laporan pelaksanaan tugas;
- memanfaatkan teknologi informasi guna menyelesaiakan tugas;dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai tupoksi.
Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
Pasal 13
- Urusan Umum dan Perencanaan merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan dan perencanaan.
- Urusan Umum dan Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Umum dan Perencanaan mempunyai fungsi meliputi:
- tata naskah;
- administrasi surat menyurat;
- arsip;
- ekspedisi;
- penataan administrasi perangkat desa;
- penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
- penyiapan rapat;
- pengadministrasian aset;
- pengadministrasian inventarisasi;
- pengadministrasian perjalanan dinas;
- pengadministrasian pelayanan umum;
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
- penyusunan laporan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala urusan Umum dan Perencanaan meliputi sebagai berikut:
- menyiapkan berkas-berkas dalam pelayanan kepada masyarakat;
- memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat;
- mencatat hasil pelayanan administrasi;
- melaporkan hasil pelayanan administrasi;
- mengelola arsip pelayanan;
- menyiapkan bahan penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa;
- menyiapkan bahan penyusunan LPPD,IPPD dan LKPJ Kepala Desa;
- menyiapkan bahan perencanaan pembangunan Desa;
- mengelolaarsip perencanaan pembangunan;
- membuat laporan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai tupoksi;
- mencatat dan menginventarisir aset desa;
- memelihara aset Desa;
- mengelola administrasi kepegawaian;
- menyiapkan bahan pelaksanaan rapat dan musyawarah Desa;
- melakukan administrasi surat masuk dan surat keluar;
- melakukan penataan arsip Desa;
- Melaksanakan pengumpulan data yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten;
- Menyampaikan informasi program Pemerintah Kabupaten kepada masyarakat;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas;
- memanfaatkan teknologi informasi guna menyelesaiakan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai tupoksi.
Seksi Pemerintahan
Pasal 14
- Seksi Pemerintahan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di bidang pemerintahan,keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
- Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada KepalaDesa dan di bidang administrasi dikoordinasikan oleh Seketretaris Desa.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi meliputi:
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- menyusun rancangan regulasi desa;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- kependudukan;
- penataan dan pengelolaan wilayah;dan
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Seksi Pemerintahan meliputi sebagai berikut :
- mencatat dan menginventarisir dokumen kependudukan;
- mencatat dan menginventarisir data kependudukan dan perubahannya;
- mencatat dan menginventarisasi luas, peruntukan dan pemanfaatan tanah di Desa serta perubahannya;
- mencatat dan menginventarisasi pelaksanaan kerja sama Desa;
- mencatat dan menginventarisasi hasil Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerahdan Pemilihan Kepala Desa;
- mencatat dan menginventarisir kepengurusan organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan yang ada di Desa;
- mencatat dan menginventarisasi tingkat gangguan ketentraman dan ketertiban;
- melaksanakan pembinaan Siskamling;
- membuat laporan pelaksanaan tugas;
- memanfaatkan teknologi informasi guna menyelesaiakan tugas;dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinansesuai tupoksi.
Seksi Kesejahteraan
Pasal 15
- Seksi Kesejahteraan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di Bidang Kesejahteraan.
- Seksi Kesejahteraan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan di bidang administrasi dikoordinasikan oleh Seketretaris Desa.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi meliputi:
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- pembangunan bidang pendidikan, kesehatan; dan
- melaksanakan kegiatan di bidang budaya, ekonomi,politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan meliputi sebagai berikut:
- melaksanakan identifikasi permasalahan pembangunan Desa;
- melaksanakan pencatatan hasil-hasil pembangunan Desa;
- melaksanakan penyiapan bahan untuk perencanaan pembangunan Desa;
- melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembangunan Desa;
- melaksanakan identifikasi potensi ekonomi Desa;
- melaksanakan inventarisasi Usaha Mikro;
- membuat laporan pelaksanaan tugas;
- memanfaatkan teknologi informasi guna menyelesaiakan tugas;dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai tupoksi.
Seksi Pelayanan
Pasal 16
- Seksi Pelayanan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di bidang agama, pembinaan kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat.
- Seksi Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan di bidang administrasi dikoordinasikan oleh Seketretaris Desa.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kepala Seksi Pelayanan mempunyaifungsi meliputi:
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;dan
- pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Seksi Palayanan meliputi sebagai berikut:
- mencatat dan menginventarisasi permasalahan pendidikan masyarakat di desa;
- menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pendidikan;
- mencatat dan menginventarisasi permasalahan kesehatan masyarakat di desa;
- menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kesehatan;
- mencatat dan menginventarisasi permasalahan kemiskinan masyarakat di desa;
- menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pengentasan kemiskinan;
- mencatat dan menginventarisasi permasalahan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata di desa;
- menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata;
- melaksanakan kegiatan keagamaan;
- membuat laporan pelaksanaan tugas;
- memanfaatkan teknologi informasi guna menyelesaiakan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinansesuai tupoksi.
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan
Pasal 17
- Seksi Kesejahteraan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di Bidang Kesejahteraandan Pelayanan.
- Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan di bidang administrasi dikoordinasikan oleh Seketretaris Desa.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai fungsi meliputi:
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
- melaksanakan kegiatan di bidang budaya, ekonomi,politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat; dan
- pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan meliputi sebagai berikut:
- melaksanakan identifikasi permasalahan pembangunan Desa;
- melaksanakan pencatatan hasil-hasil pembangunan Desa;
- melaksanakan penyiapan bahan untuk perencanaan pembangunanDesa;
- melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembangunan Desa;
- melaksanakan identifikasi potensi ekonomi Desa;
- melaksanakan inventarisasi Usaha Mikro;
- mencatat dan menginventarisasi permasalahan pendidikan masyarakat di Desa;
- menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pendidikan;
- mencatat dan menginventarisasi permasalahan kesehatan masyarakat di Desa;
- menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kesehatan;
- mencatat dan menginventarisasi permasalahan kemiskinan masyarakat di Desa;
- menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan penuntasan kemiskinan;
- mencatat dan menginventarisasi permasalahan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata di Desa;
- menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata;
- melaksanakan kegiatan keagamaan;
- membuat laporan pelaksanaan tugas;
- memanfaatkan teknologi informasi guna menyelesaiakan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai tupoksi.
Pelaksana Kewilayahan
Pasal 18
- Pelaksana kewilayahan dipimpin oleh seorang kepala Dusun, yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa dan di bidang administarsi dikoordinasikan oleh Sekretaris Desa.
- Kepala Dusun bertugas membantu tugas kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa di wilayah kerjanya.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai berikut:
- pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Kepala Dusun dibantu oleh Lembaga Kemasyarakatan yaitu Ketua RW dan/atau Ketua RT.
- Dalam hal pelaksanaan tugas Pelaksanaan Kewilayahan apabila diwilayah desa tersebut tidak terdapat Kepala dusun maka tugas dimaksud dikoordinir oleh Ketua RW dan/atau Ketua RT.
- Pembentukan RW dan RT sesuai dengan peraturan perundang-undangan.